Disdikpora Cianjur Tegaskan Kewajiban Pembaruan Izin Operasional PKBM, PAUD, dan LKP

|

30 Views

CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan nonformal dan pendidikan anak usia dini untuk segera memperbarui izin pendirian maupun izin operasional yang telah habis masa berlakunya atau belum menyesuaikan dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus upaya meningkatkan validitas data pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, pembaruan izin dinilai penting untuk memastikan setiap lembaga pendidikan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, seluruh pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), serta PAUD diminta memberikan perhatian serius terhadap status legalitas lembaganya.

Disdikpora menegaskan, lembaga yang izin operasionalnya telah berakhir wajib segera mengajukan pembaruan. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan administratif, mulai dari dokumen kelembagaan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, program kegiatan, hingga persyaratan dasar lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Tidak hanya itu, pengajuan pembaruan izin juga harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin operasional berakhir. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas layanan pendidikan kepada masyarakat,” paparnya

Disdikpora mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam memperbarui izin operasional dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif. Di antaranya penonaktifan akun Dapodik secara otomatis oleh sistem, terganggunya proses pengusulan maupun pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hingga potensi ketidakabsahan dokumen kelulusan seperti ijazah dan sertifikat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.

Langkah pembaruan izin ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. Dengan legalitas yang jelas dan data yang valid, lembaga pendidikan diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. (**)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *