Pastikan Mutu Layanan Pendidikan Kesetaraan, Disdikpora Cianjur Laksanakan Monev PKBM

|

66 Views

CIANJUR — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paud Dikmas) mulai melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monev di fokuskan kepada  sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2026/2027.

Kepala Bidang Paud Dikmas Disdikpora, Jajang Sutisna mengatakan, kegiatan monev bertujuan memastikan seluruh PKBM di Kabupaten Cianjur telah memenuhi aspek administrasi, pelaporan, serta pelaksanaan program pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim monev meminta setiap PKBM menyiapkan sejumlah dokumen penting yang menjadi indikator penilaian pada awal tahun pelajaran. “Salah satu fokus utama adalah data lulusan tahun pelajaran 2025/2026 sebagai bahan evaluasi capaian pendidikan kesetaraan di masing-masing satuan Pendidikan,” paparnya.

Selain itu, PKBM juga diminta menyiapkan data rekapitulasi warga belajar baru secara lengkap berdasarkan nama dan alamat yang telah diberikan Nomor Induk Siswa (NIS).

Kelengkapan administrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga menjadi perhatian, meliputi formulir pendaftaran, surat pernyataan warga belajar yang diketahui orang tua atau wali, dokumen administrasi kependudukan, serta ijazah terakhir.

Aspek kurikulum turut menjadi bagian penting dalam monitoring. Tim monev memeriksa Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), mulai dari lembar pengesahan hingga Dokumen 1 dan Dokumen 2 yang menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran di PKBM.

Tak hanya administrasi, pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah juga menjadi salah satu materi evaluasi. “ Disdikpora ingin memastikan MPLS dilaksanakan dengan pendekatan yang edukatif, aman, dan menyenangkan bagi warga belajar baru,” paparnya.

Pada bidang pengelolaan keuangan, PKBM diwajibkan menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap I tahun 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sementara itu, bukti pelaksanaan kegiatan pembelajaran semester 2 tahun pelajaran 2025/2026 juga menjadi bagian yang diperiksa. “ Dokumen yang dimaksud meliputi daftar hadir warga belajar, daftar hadir tutor, bukti penugasan untuk pembelajaran moda daring, hingga dokumentasi kegiatan belajar mengajar (KBM),” imbuhnya.(**)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *