CIANJUR – Pengelola PKBM Annur Karimah, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang berada di bawah naungan Yayasan Al Fathul Yusuf-Al Amin, angkat bicara menanggapi konten video di media sosial TikTok yang dinilai menyudutkan lembaga tersebut. Salah satu isu yang disorot adalah tudingan bahwa Ketua Yayasan menguasai pengelolaan PKBM.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pihak yayasan bersama kepala PKBM memberikan klarifikasi mengenai tata kelola lembaga, termasuk pembagian tugas dan kewenangan antara yayasan sebagai penyelenggara pendidikan dan kepala PKBM sebagai pimpinan satuan pendidikan.
Ketua Yayasan Al Fathul Yusuf-Al Amin, Ali Yusup, menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika pihaknya menerima tawaran kerja sama publikasi profil lembaga dan pemasangan iklan dari oknum media dengan nilai biaya yang dinilai fantastis.

Selain itu, terdapat pula penawaran pembelian pigura beserta paket koran dengan harga yang menurut pihak yayasan tidak wajar.
Tawaran tersebut akhirnya tidak diterima karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki peruntukan dalam perencanaan anggaran yang tertuang dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Setelah tawaran tersebut kami tolak, kemudian muncul video di media sosial TikTok yang menyudutkan PKBM Annur Karimah. Karena itu, kami merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak simpang siur dan menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Ali Yusup.

Ali menegaskan, keberhasilan sebuah lembaga pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran di ruang kelas. Di balik penyelenggaraan pendidikan, terdapat tata kelola kelembagaan yang membutuhkan pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab secara jelas.
Menurut dia, Ketua Yayasan dan Kepala PKBM memiliki kedudukan serta tanggung jawab berbeda, tetapi saling melengkapi. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan layanan pendidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Ali menerangkan, yayasan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aspek kelembagaan. Tanggung jawab tersebut mencakup pemeliharaan legalitas yayasan, pengembangan arah kebijakan, pengelolaan aset, pembangunan kemitraan, serta penyediaan dukungan sumber daya bagi keberlangsungan pendidikan.
Selain itu, yayasan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan lembaga sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan perundang-undangan.

“Dukungan terhadap peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, serta keberlanjutan program pendidikan menjadi bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara,” paparnya.
Sementara itu, Kepala PKBM Annur Karimah, Rizki Pemiliyanti, SE, menjelaskan bahwa pengelolaan teknis pendidikan dan kegiatan operasional satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala PKBM.
Tanggung jawab tersebut meliputi pengelolaan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, koordinasi tutor, pengelolaan warga belajar, administrasi pendidikan, pengelolaan data pokok pendidikan (Dapodik), hingga evaluasi proses pembelajaran.

“Kami juga bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan program pendidikan, mengembangkan kurikulum satuan pendidikan, meningkatkan kompetensi tutor, serta memastikan proses pembelajaran berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizki.
Dalam pengelolaan anggaran, Kepala PKBM juga berperan menyusun perencanaan kebutuhan operasional, mengoordinasikan pelaksanaan program, serta memastikan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan berjalan tertib dan transparan sesuai ketentuan.
Menegaskan Pembagian Tugas dan Kewenangan
Pihak yayasan dan kepala PKBM menilai, perbedaan tugas tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat tata kelola lembaga pendidikan.

Yayasan berfokus pada pengelolaan kelembagaan dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan. Adapun kepala PKBM bertanggung jawab terhadap manajemen satuan pendidikan, pelaksanaan pembelajaran, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.
Keduanya harus berjalan beriringan melalui komunikasi, koordinasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak Yayasan Al Fathul Yusuf-Al Amin dan PKBM Annur Karimah berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai tata kelola lembaga. Mereka juga berharap informasi yang beredar di ruang digital dapat disikapi secara bijak dengan mengedepankan konfirmasi dan fakta.
Bagi pengelola PKBM Annur Karimah, fokus utama lembaga tetap pada penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan pemberian kesempatan belajar kepada masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan nonformal. (**)














