Disdikpora Cianjur Wajibkan PAUD, PKBM, dan LKP Perbarui Izin Operasional

|

29 Views

CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan nonformal, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hingga Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), untuk segera melakukan pembaruan izin pendirian dan izin operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.3/966.1/Disdikpora/2026 tentang Kewajiban Pembaruan Izin Pendirian dan Izin Operasional bagi PAUD, Kesetaraan, dan LKP di Kabupaten Cianjur yang ditetapkan pada 3 Juni 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, langkah pembaruan izin dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola perizinan berbasis risiko serta upaya meningkatkan validitas data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Disdikpora menilai penertiban, pemutakhiran, dan pembaruan dokumen perizinan menjadi hal penting untuk memastikan seluruh satuan pendidikan nonformal yang beroperasi di Kabupaten Cianjur memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menginstruksikan seluruh kepala dan pengelola satuan pendidikan nonformal agar memperhatikan masa berlaku izin operasional masing-masing lembaga.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal yang masa berlaku izin operasionalnya telah habis atau belum menyesuaikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko wajib mengajukan permohonan pembaruan izin.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi kelengkapan administrasi, persyaratan kelembagaan dan tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum dan kegiatan, serta persyaratan dasar lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdikpora juga menetapkan  pengajuan pembaruan izin harus disampaikan kepada Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdikpora Kabupaten Cianjur paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Menurut surat edaran tersebut, keterlambatan atau kelalaian dalam melakukan pembaruan izin berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi administratif. Di antaranya penonaktifan akun Dapodik satuan pendidikan secara otomatis oleh sistem, hambatan dalam proses pengusulan maupun pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hingga ketidakabsahan dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Disdikpora berharap seluruh PAUD, PKBM, dan LKP di Kabupaten Cianjur dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat tata kelola pendidikan nonformal yang akuntabel dan berkualitas.

“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi peningkatan mutu dan kepatuhan hukum tata kelola pendidikan di Kabupaten Cianjur,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut. (**)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *