Dari Desa hingga Kota, SPMB 2026 Cianjur Dirancang Agar Tak Ada Anak Tertinggal Sekolah

|

27 Views

CIANJUR — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mulai menggencarkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Pemerintah daerah menekankan bahwa penerimaan murid baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Dalam paparan sosialisasi, Kadisdikpora H Ruhli Solehudin menyebut SPMB tahun ajaran baru berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kemudian  keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 terkait verifikasi dan validasi daya tampung, Perbup Cianjur Nomor 32 Tahun 2025, serta petunjuk teknis SPMB Kabupaten Cianjur Nomor 4003.5/302.I/Disdikpora/2026.

Tujuan SPMB 2026/2027 di Cianjur

  1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi WNI usia sekolah dan prasekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
  3. Mengatur teknik pelaksanaan SPMB.
  4. Mengakomodasi kearifan lokal Kabupaten Cianjur.
  5. Menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru.

Pendaftaran Gratis, Biaya Ditanggung BOS

Salah satu poin yang paling ditekankan adalah tidak ada pungutan biaya pendaftaran di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Seluruh pembiayaan penyelenggaraan SPMB dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi resmi SPMB disediakan melalui papan pengumuman sekolah, surat resmi Disdikpora, dan laman daring SPMB Kabupaten Cianjur.

Jadwal kunci yang perlu dicatat

Jenjang Pendaftaran / Verifikasi Dokumen Pengumuman Daftar Ulang Awal Tahun Pelajaran
PAUD 17–30 Juni 2026 3 Juli 2026 4–10 Juli 2026 14 Juli 2026
SD 17–30 Juni 2026 3 Juli 2026 4–10 Juli 2026 14 Juli 2026
SMP 17–25 Juni 2026 (pra-pendaftaran 8–13 Juni 2026) 3 Juli 2026 6–11 Juli 2026 13 Juli 2026
Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) 17 Juni–31 Agustus 2026 3 Juli 2026 6–11 Juli 2026 13 Juli 2026

Kuota Jalur Masuk Berubah, SMP Tetap Buka Jalur Prestasi

Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri dari domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi serta anak guru 5 persen. Tidak ada jalur prestasi pada jenjang SD.

Sementara pada jenjang SMP, kuota dibagi menjadi domisili 45 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi serta anak guru 5 persen. Jika pendaftar melebihi kuota, sekolah wajib melakukan seleksi sesuai ketentuan jalur masing-masing.

Daya Tampung Dikunci, Double Shift Dilarang

Disdikpora juga mengingatkan bahwa daya tampung sekolah harus menyesuaikan Dapodik dan usulan yang telah dikirim ke pusat. Setelah Dapodik dikunci untuk Tahun Pelajaran 2026/2027, tidak ada lagi usulan diskresi atau penambahan daya tampung. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan double shift pada tahun 2026.

Syarat Domisili dan Jalur Afirmasi

Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. KK yang lebih baru hanya dapat digunakan pada kondisi tertentu, misalnya perubahan anggota keluarga karena kelahiran, kematian, perceraian, atau KK hilang/rusak, dengan dokumen pendukung yang sah.

Korban bencana yang tidak memiliki KK dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dilegalisasi lurah atau kepala desa.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan bukti KIP/PIP/PKH, serta penyandang disabilitas dengan surat keterangan dokter atau psikolog. Jalur ini tidak dibatasi wilayah domisili.

Prestasi Dinilai dari Rapor, TKA, hingga Tahfidz dan Pramuka

Pada jalur prestasi akademik SMP, seleksi menggunakan rata-rata nilai rapor lima semester dengan bobot 85 persen dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 15 persen. Peringkat kelas dan prestasi OSN/KOSN juga diperhitungkan.

Untuk prestasi non-akademik, penilaian didasarkan pada skor prestasi tertinggi, termasuk O2SN, FLS2N, Tahfidzul Qur’an minimal satu juz untuk SMP, serta pengalaman sebagai Pratama/Pratami Pramuka yang diutamakan Pramuka Garuda.

Hal penting bagi orang tua dan calon murid

  1. SPMB sekolah negeri daerah tidak memungut biaya pendaftaran.
  2. Periksa jalur yang dipilih dan pastikan dokumen pendukung lengkap.
  3. Untuk SMP daring, siapkan akun, unggah dokumen, pilih sekolah tujuan, dan pastikan fakta integritas bermaterai tersedia.
  4. Catat jadwal pra-pendaftaran, pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang sesuai jenjang.
  5. Jika diterima, lakukan daftar ulang tepat waktu; tidak daftar ulang tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman dan Pengaduan Disiapkan Berlapis

Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah, surat tertulis, dan laman resmi SPMB daring. Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri, dan sisa kuota akan diisi oleh calon cadangan sesuai peringkat.

Disdikpora membentuk tim penanganan pengaduan dengan mekanisme satu pintu dari sekolah ke dinas. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi SPMB, satuan pendidikan, atau Kantor Disdikpora Kabupaten Cianjur.

Data palsu dapat berujung pada pembatalan penerimaan dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (**)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *