Bupati Cianjur Terbitkan SK Tim Koordinasi Pencegahan Anak Tidak Sekolah

|

32 Views

CIANJUR- Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), sebagai langkah memperkuat upaya penanganan persoalan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Cianjur Nomor 400.3/KEP.104-DISDIKPORA/2026 tentang Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang ditetapkan pada 11 Mei 2026.

Pembentukan tim ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Dalam konsiderannya, Bupati Cianjur   dr Mohammad Wahyu Ferdian menerangkan percepatan penanganan ATS perlu dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

“ Melalui keputusan tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menekan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Cianjur melalui penguatan pendataan, koordinasi program, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan,” papar Bupati.

Tim koordinasi ini memiliki tugas memperkuat sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan program, serta evaluasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di daerah.

Selain itu, tim juga memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya perumusan kebijakan daerah, pendataan dan verifikasi ATS, penyusunan rencana aksi daerah, monitoring dan evaluasi program, hingga pelaporan berkala kepada bupati.

Menurut Bupati, struktur tim melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kantor Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, hingga unsur pendidikan masyarakat seperti Forum PKBM Kabupaten Cianjur dan Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi Daerah, didampingi Sekretaris Disdikpora sebagai sekretaris tim.

“ Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting mengingat persoalan anak tidak sekolah tidak hanya berkaitan dengan pendidikan formal, tetapi juga faktor sosial, ekonomi, administrasi kependudukan, hingga lingkungan keluarga,” paparnya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, diharapkan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Cianjur dapat berjalan lebih terintegrasi dan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini belum mendapatkan akses pendidikan secara optimal. (**)

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *