CIANJUR — Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Mumtaaz menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan input data fiktif pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lembaga tersebut.
Pengelola PKBM Al-Mumtaaz yang berlokasi di Desa Sukasarana, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, membantah tuduhan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa data peserta didik yang tercatat dalam Dapodik merupakan data peserta didik yang menurut pengelola dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menegaskan bahwa tudingan mengenai data fiktif pada aplikasi Dapodik itu tidak benar. Data peserta didik di PKBM Al-Mumtaaz terdata secara riil dan disinkronkan melalui sistem Dapodik,” demikian pernyataan Kepala PKBM Al Mumtaz, Asep Maksum.
Pengelola juga menyebut data peserta didik di lembaganya memiliki residu yang minim pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik (VervalPD).
Menurut pengelola, proses pembelajaran di PKBM Al-Mumtaaz, baik pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun tatap muka, dilaksanakan dengan menyesuaikan karakteristik pendidikan nonformal serta ketentuan yang berlaku.
Pengelola menyatakan terbuka apabila dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur untuk memastikan kondisi dan data peserta didik di lapangan.
Bantah Tuduhan terhadap Disdikpora
Selain membantah dugaan data fiktif, pengelola PKBM Al-Mumtaaz juga membantah tuduhan bahwa Disdikpora Cianjur memfasilitasi adanya praktik input data fiktif.
“Pemberitaan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar. Kami menyampaikan dalam klarifikasi ini bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan kami menilai tuduhan itu sangat merugikan lembaga maupun pihak-pihak yang disebut,” kata pengelola.
Pengelola meminta agar informasi mengenai lembaganya disampaikan berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi Pengelolaan Dana BOS
Mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pengelola PKBM Al-Mumtaaz menyatakan dana tersebut disalurkan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Pengelola juga menyatakan laporan pertanggungjawaban keuangan lembaga diperiksa secara berkala oleh pihak internal maupun pihak eksternal yang berwenang.
“Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan dana secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar pengelola dalam keterangannya.
Jelaskan Perubahan Alamat PKBM
Terkait perubahan alamat lembaga dari Kecamatan Bojongpicung ke Kecamatan Karangtengah, pengelola memberikan penjelasan bahwa perpindahan tersebut dilakukan karena tidak adanya pengurus baru yang siap melanjutkan pengelolaan PKBM di wilayah sebelumnya.
Pihak yayasan kemudian mengambil langkah untuk memindahkan alamat lembaga ke Kecamatan Karangtengah sekaligus menunjuk pengurus baru untuk memastikan keberlangsungan kegiatan pendidikan.
Pengelola menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan pendidikan nonformal kepada masyarakat.
Perizinan Sedang Diproses
Sementara itu, terkait masa berlaku izin operasional, pengelola PKBM Al-Mumtaaz mengakui bahwa izin operasional lembaga telah berakhir.
Namun, pengelola menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh proses perpanjangan izin operasional melalui prosedur yang berlaku.
“Perizinan sedang kami proses dan seluruh persyaratan untuk memperpanjang izin operasional lembaga sedang kami lengkapi sesuai regulasi,” kata pengelola.
Terbuka untuk Verifikasi
Pengelola PKBM Al-Mumtaaz menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pendidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Mereka juga menyatakan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan apabila terdapat proses klarifikasi atau verifikasi dari pihak berwenang.
Pengelola berharap pemberitaan mengenai PKBM Al-Mumtaaz ke depan mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi, sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menyaring informasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan lembaga maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan,” ujarnya.(**)



Tinggalkan Balasan