Jakarta โ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal menginstruksikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Tes Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi peserta didik baru pada satuan pendidikan nonformal dan informal.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal Nomor 1066/B/D5/PK.02.01/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, I Gusti Made Ardana. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen terkait pelaksanaan Tes MPLS Ramah yang berlangsung pada 22โ31 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah bagi satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berkarakter bagi peserta didik baru.
Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan tes tersebut, khususnya pada lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan satuan pendidikan informal lainnya di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan Tes MPLS Ramah dilakukan melalui sistem daring yang disediakan Kemendikdasmen.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh satuan pendidikan memperoleh informasi yang memadai terkait mekanisme pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.
Tidak hanya itu, kepala satuan pendidikan nonformal dan informal didorong untuk melakukan koordinasi internal serta memastikan seluruh rangkaian Tes MPLS Ramah dapat berlangsung sesuai jadwal.
Setelah pelaksanaan berakhir, satuan pendidikan juga diminta mengunduh laporan hasil tes bagi sekolah maupun peserta didik mulai 31 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memperkuat pendidikan karakter sejak awal peserta didik memasuki lingkungan belajar.
Melalui pendekatan MPLS Ramah, pemerintah berharap peserta didik baru dapat mengenal lingkungan pendidikan dengan suasana yang menyenangkan, menghargai keberagaman, serta menumbuhkan karakter positif sebagai bekal dalam proses pembelajaran selanjutnya.
Dengan dukungan aktif pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara pendidikan nonformal, pelaksanaan Tes MPLS Ramah diharapkan dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh peserta didik baru di berbagai daerah Indonesia. (**)



Tinggalkan Balasan