CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP negeri dan swasta di Kabupaten Cianjur untuk melakukan pendataan peserta didik kelas IX yang akan melanjutkan pendidikan maupun yang tidak melanjutkan setelah lulus pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
Surat edaran tertanggal 22 Mei 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memetakan keberlanjutan pendidikan lulusan SMP sekaligus memperkuat strategi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Cianjur.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, dalam surat tersebut menjelaskan pendataan ditujukan untuk mengetahui secara rinci jumlah lulusan yang melanjutkan ke jenjang SMA, SMK, MA, pendidikan kesetaraan Paket C, pondok pesantren formal maupun nonformal.
Selain itu, sekolah juga diminta mendata siswa yang memilih tidak melanjutkan pendidikan. Pendataan ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi anak putus sekolah sejak dini dan menyiapkan langkah intervensi yang diperlukan agar hak pendidikan masyarakat tetap terpenuhi.
“Pendataan ini tidak hanya mencatat siswa yang melanjutkan pendidikan formal, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengetahui kondisi peserta didik yang berisiko tidak melanjutkan sekolah,” demikian substansi yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Melalui mekanisme yang telah disiapkan, sekolah diwajibkan mengisi data secara daring dan melengkapi laporan dalam format yang telah ditentukan.
Data yang dihimpun mencakup identitas peserta didik, tujuan pendidikan lanjutan, nomor kontak yang dapat dihubungi, hingga upaya sekolah dalam melakukan pendampingan terhadap siswa yang berpotensi tidak melanjutkan pendidikan.
Disdikpora juga menetapkan batas waktu pengunggahan laporan pendataan dalam format excel paling lambat 5 Juni 2026, sedangkan laporan cetak rangkap dua harus diserahkan kepada Bidang SMP paling lambat 8 Juni 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mendukung program pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah (ATS), sekaligus memastikan setiap lulusan SMP memperoleh akses yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan pendataan yang terintegrasi dan melibatkan seluruh satuan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap angka partisipasi sekolah dapat terus meningkat, sehingga target pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah dapat tercapai secara berkelanjutan. (**)



Tinggalkan Balasan